Bupati Kepulauan Seribu Tinjau Lokasi Kewajiban SIPPT
Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait melakukan peninjauan lokasi dari kewajiban pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di Pulau Melintang Kecil, Pulau Putri Barat dan Pulau Putri Timur.
Kami akan berupaya lakukan percepatan agar mereka bisa selesaikan
"Hari ini kami menijau lokasi kewajiban pemegang SIPPT untuk mengetahui titik lokasi 40 persen. Selanjutnya kami akan lakukan pengukuran dan proses-proses lainnya, agar teradministrasi dengan baik," ujar Irmansyah, Rabu (21/2).
Lebih lanjut, dikatakan Irmansyah, setelah proses selesai pihaknya akan mengamankan lokasi tersebut. Ketiga titik lokasi tersebut yakni di Pulau Melintang Kecil, Pulau Putri Barat dan Pulau Putri Timur, Kepulauan Seribu Utara.
Pengangkutan Sampah Pulau Permukiman Harus Dipercepat"Aset ini tentu akan berkontribusi pada tahun ini maupun tahun yang akan datang. K
ita bisa amankan aset, itu yang terpenting," tandasnya.